Laman

Sabtu, 07 Oktober 2017

Pos Kas Majelis Ta'lim Al-Mudzakarah

Kesepakatan Bersama Pembagian Pos Kas Majelis Ta'lim Al-Mudzakarah Sebagai Langkah Awal Menuju Kemandirian dan Kemajuan Majelis.

Info Al-Mudzakarah-Sarmili. Manajemen kas sangat diperlukan untuk membuat suatu keadaan ekonomi menjadi cerah. Hal ini telah dibuktikan oleh Rosululloh SAW ketika itu. Pada masa Rasulullah SAW, Beliau sudah pernah mengimplementasi perekonomian Islam sejak diutusnya beliau sebagai utusan Allah SWT pada usia 40 tahun. Sistem perekonomian Islam kala itu tampak cerah. Hal ini dikarenakan Rosululloh SAW mengimplementasikannya  secara syariat Islam dan dengan penuh kehati-hatian.

Hal tersebut diatas akan menjadi dasar bagi Majelis Ta'lim Al-Mudzakarah dalam mengimplementasikan perekonomian Islam secara syariat. Terbukti, setelah kegiatan pengajian rutin malam jumat tanggal 5 Oktober 2017, yang bertempat di kediaman keluarga Bapak Mahbudien, Jamaah Majelis Ta'lim Al-Mudzakarah langsung mengadakan rapat majelis untuk membahas suatu kesepakatan mengenai pembagian Pos-Pos Kas Majelis. Rapat majelis diikuti oleh seluruh jamaah Majelis Ta'lim Al-Mudzakarah dan dipimpin langsung oleh Sdr.Fuad selaku bendahara kas majelis. Rapat majelis dipantau langsung oleh Guru dan Pembimbing Majelis Al-Ustadz Jaelani, S.Ag serta Ketua Majelis Bapak Herman

Dalam rapat tersebut bendahara kas Majelis Ta'lim Al-Mudzakarah yang diamanatkan sebagai Diwan majelis untuk mengelola kas majelis memaparkan mengenai ketetapan pembagian pos-pos kas majelis menjadi 5 (lima) pos yang terdiri dari :

  1. Kas Subuh sebesar 40% dari total kas Majelis adalah hak Majelis yang akan dikembangankan untuk kemajuan dan kemandirian Majelis.
  2. Kas Zuhur sebesar 20% dari total kas Majelis adalah hak Majelis yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan HBI (Hari Besar Islam)
  3. Kas Ashar sebesar 17,5% dari total kas Majelis adalah hak Majelis yang akan dipergunakan untuk sumbangan-sumbangan yang berkaitan dengan Majelis.
  4. Kas Maghrib sebesar 12,5% dari total kas Majelis adalah hak Majelis yang akan dipergunakan untuk pengembangan guru Majelis.
  5. Kas Maghrib sebesar 10% dari total kas Majelis adalah hak Majelis yang akan dipergunakan untuk simpan pinjam para jamaah Majelis 
Pembagian kas majelis langsung mendapatkan respon positif dari para jamaah Majelis Ta'lim Al-Mudzakarah. Hal ini berarti seluruh jamaah Majelis Ta'lim Al-Mudzakarah menyetujui mengenai pembagian pos-pos kas majelis. Dengan pembagian pos-pos kas tersebut, seluruh jamaah berharap akan menjadi nilai positif bagi majelis sendiri. Terutama bagi seluruh Jamaah Majelis Ta'lim Al-Mudzakarah.

Bapak H. Beni selaku orang tua panutan di dalam Majelis Ta'lim Al-Mudzakarah, dalam rapat tersebut memberikan saran untuk menaikan nilai pemasukan iuran kas yang saat ini hanya bersumber dari jamaah yang menerima arisan. Beberapa jamaahpun mulai menyarankan untuk mengelilingi kotak amal di setiap kegiatan pengajian rutin kepada seluruh jamaah untuk mendongkrak pendapatan kas majelis. Hal ini tentu setelah terjadinya kesepakatan bersama mengenai pembagian pos-pos kas majelis.

Bendahara Majelis Ta'lim Al-Mudzakarah ketika ditemui Info Al-Mudzakarah untuk dimintai pendapat mengenai hal ini memaparkan bahwa untuk mendongkrak pendapatan kas majelis seperti yang sarankan oleh para pemuka dan jamaah majelis, akan dimulai setelah kegiatan arisan jamaah majelis periode ini berakhir. Karena untuk kegiatan arisan periode ini hanya menyisakan sekitar 4 (empat) orang lagi. 

"Untuk saat ini saya akan tetap memiliki komitmen untuk merealitakan pos-pos kas majelis yang sudah disepakati bersama demi terwujudnya kemandirian dan kemajuan Majelis Ta'lim Al-Mudzakarah. Mengenai masukan dan ide jamaah untuk menaikkan iuran kas dan mengelilingi kotak amal di setiap kegiatan pengajian rutin, akan saya tampung dahulu. Dan hal ini akan saya bicarakan kembali ketika acara kegiatan arisan jamaah di awal periode baru. Karena untuk melakukan hal ini, membutuhkan pendekatan persuasif kepada seluruh Jamaah". Paparnya 
Share:

Popular Posts

Doc Video

Info Keuangan Majelis

No Keterangan Kas Jumlah
01 Tot.Pend.Kas Sblmnya Rp3.782.000
02 Pend.Kas Jumat Lalu Rp116.000
03 Tot.Pend.Kas Rp3.898.000
04 Piutang Majelis Rp600.000
05 Peralatan Majelis Rp40.000
06 Kas Majelis Rp3.258.000
07 Biaya Sumbangan Rp400.000
08 Biaya Majelis Rp1.228.500
09 Saldo Kas Majelis Rp1.629.500

Info Pos Kas Majelis (Peny. 2018)

No Jenis Pos Kas Persen Jumlah
01 Kas Subuh 32,5% Rp627.088
02 Kas Zuhur 20% Rp385.900
03 Kas Ashar 27,5% Rp530.613
04 Kas Maghrib 15% Rp289.425
05 Kas Isya 5% Rp96.475

Jadwal Solat


jadwal-sholat

Arsip Blog